KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu
Hukum | 9 November 2023, 21:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu yang lalu.
Seperti diketahui Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alexander, wakil menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.
Sebelumnya, pada Senin (6/11/2023) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.
"Jadi terkait pertanyaan teman-teman, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK
Setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
“Baru (terbit sprindik),” ujar Ali Fikri.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV