Desak Penetapan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, IM 57+: Jangan Sampai Ada Tukar Guling
Hukum | 9 November 2023, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan Ketua IM 57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," kata Praswad.
IM57+ adalah organisasi yang dibentuk sejumlah eks pegawai KPK yang 'dipecat' lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TPK) yang kontroversial beberapa waktu lalu.
Praswad menilai, semakin berlarut-berlarutnya perkara dugaan pemerasan tersebut maka semakin besar risiko adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
Terlebih, kasus ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun terlapor.
"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini," ujarnya.
Lebih lanjut Praswad menekankan, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam sehingga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini harus dihentikan sekarang juga.
Baca Juga: Polisi Sudah Dapat Balasan Permintaan Supervisi dari KPK untuk Usut Kasus Pemerasan Firli ke SYL
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan sorotan tajam terkait absennya Ketua KPK Firli Bahuri dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV