Tok, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Berita kompas tv | 23 April 2019, 13:33 WIBMantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani sidang putusan. Idrus divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebelumnya Majelis Hakim sempat menunda sidang vonis terhadap terdakwa Idrus Marham pekan lalu.
Dalam sidang korupsi kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus yang juga mantan menteri sosial itu dituntut 5 tahun penjara. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu disebut jaksa diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
#IdrusMarham #PLTURiau #SuapProyek
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV