> >

Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding

Hukum | 8 November 2023, 18:45 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny dan Anang Achmad Latif mengajukan banding setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, mengajukan banding setelah divonis bersalah.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johhny G Plate dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Anang apakah ia mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Pak Anang pikir-pikir atau menyatakan langsung banding?" tanya hakim.

"Boleh ke penasihat hukum," kata Anang.

Salah seorang penasihat hukum Anang pun menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.

"Kami banding, Yang Mulia, hari ini," kata salah seorang penasihat hukum Anang.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan hal yang sama kepada Johnny.

"Pak Johnny bagaimana?

"Banding hari ini, Yang Mulia," ucap salah satu penasihat hukum Johnny.

Baca Juga: Isi Duplik Johnny G Plate Kasus Korupsi BTS Kominfo: Singgung Perintah Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU