> >

Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Hukum | 8 November 2023, 16:17 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman pidana 15 tahun penjara.

Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fahzal.

"Menjatukan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."

Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Apabila Johnny tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan hukuman pidana selama 2 tahun," tegas hakim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU