> >

Jimly: Jika Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Mahasiswa Berhasil, Berlakunya pada Pemilu 2029

Hukum | 7 November 2023, 23:52 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, kemungkinan jika uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berhasil.

Menurutnya, maka putusannya akan berlaku pada Pemilu 2029, bukan Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sudah berjalan.

Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Tetapi, Pasal 169 huruf q yang telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diajukan kembali uji materinya.

Baca Juga: Anggota MKMK Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat, Bukan sekadar Dicopot dari Ketua MK

"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

“Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029,” imbuhnya, menegaskan.

Diketahui, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul.

Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada Rabu (8/11/2023).

Gugatan Brahma tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU