> >

MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan kepada 6 Hakim MK, Terbukti Langgar Etik

Hukum | 7 November 2023, 17:12 WIB
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Adapun enam hakim tersebut Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Adapun putusan tersebut disampaikan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa sore.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebgaiamana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan

Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Baca Juga: Jelang Putusan MKMK Kasus Etik Hakim MK, Begini Respons Prabowo Subianto

Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU