Mario Dandy Bersaksi di Sidang Rafael Alun tanpa Disumpah, Sempat Keberatan Beri Keterangan
Hukum | 6 November 2023, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (6/11/2023).
Mulanya hakim menyebutkan Mario Dandy akan menjadi saksi dan meminta untuk disumpah guna memberikan keterangan di persidangan.
Namun Mario mengaku dirinya merasa keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," kata hakim.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," jawab Mario.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting. Sehingga jaksa meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy dan Kakak Bakal Bersaksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini
Hakim kemudian menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV