Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Rumah pemilu | 6 November 2023, 14:02 WIBHabiburokhman lebih lanjut juga menyinggung soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diharap sejumlah pihak membatalkan putusan MK.
“Usulan agak ajaib ya seperti menguji materi hasil putusan MK ya, ini kan jelas bertentangan dengan hal yang amat mendasar yang seharusnya menjadi pengetahuan masyarakat,” jelasnya.
“Bahwa Pasal 24c itu Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, ini putusannya bersifat final, ini kan bukannya soal penafsiran, ini hal dasar yang bersumber dari logika dasar, prinsip-prinsip dasar dalam hukum. Tidak ada peradilan ulangan, tidak ada banding, tidak ada kasasi, " katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV