Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
Hukum | 4 November 2023, 08:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan (jadwalkan),” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Alex Tirta: Rumah Kertanegara Firli yang Bayar, tapi Melalui Saya
Meski menyebut pihaknya telah menjadwalkan gelar perkara, Ade tidak menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan gelar tersebut.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut hanya mengatakan bahwa gelar perkara itu bakal dilaksanakan setelah pihaknya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023,” tuturnya, dikutip Antara.
“Nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan.”
Sebelumnya, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil ulang Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara