Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Humaniora | 4 November 2023, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - JMO (Jamsostek Mobile) merupakan Aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berperan sebagai platform layanan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja, melalui perangkat smartphone.
JMO hadir sebagai pengganti aplikasi sebelumnya, BPJSTKU, dengan menghadirkan tampilan yang baru dan berbagai fitur yang lebih lengkap.
Lantas, bagaimana cara men-download kartu kepesertaan digital BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Fitur Baru dalam Aplikasi JMO
Cara download kartu digital BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh kartu kepesertaan digital di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile pada ponsel Anda.
- Pilih menu "Profil saya" yang terletak di pojok kanan bawah layar.
- Di halaman profil, pilih opsi "Kartu digital Anda."
- Pilih dan klik kartu kepesertaan yang ingin diunduh.
- Pada halaman Kartu Digital, klik opsi "Klik untuk memperbesar."
- Akan muncul tampilan penuh dari kartu digital BPJS Ketenagakerjaan Anda, klik "Simpan."
- Kartu digital akan otomatis tersimpan di galeri ponsel Anda.
Mohon cek galeri ponsel untuk melihat kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Cara daftar akun JMO
Untuk Anda yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum memiliki akun Jamsostek Mobile (JMO), berikut adalah panduan pendaftarannya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda.
- Di halaman utama, pilih opsi "Buat akun baru."
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, klik "Ya, saya sudah terdaftar". Namun, jika belum, Anda harus mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu.
- Pilih jenis kepesertaan yang sesuai, apakah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
- Pilih kewarganegaraan dan klik "Selanjutnya."
- Isi data diri seperti NIK, nomor peserta, nama lengkap, dan tanggal lahir. Setelah itu, klik "Selanjutnya."
- Masukkan alamat email aktif yang akan digunakan untuk login, lalu klik "Selanjutnya."
- Anda akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik "Verifikasi."
- Masukkan nomor ponsel aktif Anda, lalu klik "Selanjutnya."
- Anda akan menerima kode verifikasi melalui nomor ponsel. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia dan klik "Selanjutnya."
- Buat password atau kata sandi Anda, dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Klik "Selanjutnya."
- Bacalah dan pahami syarat dan ketentuan, lalu klik "Setuju."
- Proses pendaftaran selesai.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV