Bivitri Berharap MKMK Tegas Nyatakan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah
Hukum | 3 November 2023, 21:42 WIB"Biasanya MK itu sangat strict (ketat), kalau ada perkara yang sudah ditarik, dia akan berhenti memeriksa," jelas Bivitri.
Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan
"Nah ini pada weekend (akhir pekan) hari Sabtu, perkaranya dimasukkan lagi dan langsung dibahas, tidak ada penetapan penarikan putusan," sambung Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
Ketiga, ia menjelaskan, ada dua pendapat hakim yang sebenarnya menolak, tapi dianggap menerima gugatan yang diajukan oleh mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqib Birru, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Yang 5 itu kan sebenarnya 2 putusannya atau 2 pendapat concurring opinion, yaitu alasan berbeda tapi ujungnya dianggap sama, nah anggapan sama itu keliru," tegas Bivitri.
"Kalau dibaca pelan-pelan, yang 2 ini sebenarnya lebih menolak bukan menerima," sambungnya.
Baca Juga: Dituding Lakukan Operasi Rahasia Jegal Gibran, Pakar Hukum: Tujuan Kami Demokrasi Beradab
Sebagai informasi, hanya 3 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan Perkara No 90/PUU-XXI/2023, yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), M. Guntur Hamzah (Anggota),bdan Manahan M.P. Sitompul (Anggota).
Sementara itu, 2 orang Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbaningsih (Anggota) dan Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota)
Empat Hakim Konstitusi tegas menolak atau menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas gugatan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres tersebut, yaitu Wahiduddin Adams (Anggota), Saldi Isra (Anggota), Arief Hidayat (Anggota), Suhartoyo (Anggota).
Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Pasal tersebut melancarkan pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Ketua MK Anwar Usman, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV