> >

Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Sebut Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Hukum | 1 November 2023, 20:38 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G. Plate membantah telah menerima menaku merasa dizalimi atas tuntutan jaksa  yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 dari proyek BTS 4G. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku merasa dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek pengerjaan menara BTS 4G. 

Hal ini disampaikan Johnny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar- benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny Plate.

Ia pu merasa bagai dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut.

Johnny pun menyebut, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari keselamatannya masing-masing, pasalnya mereka tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.

“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” tegasnya.

“Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif: Johnny G Plate Ternyata Pengecut

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi BTS 4G.

Tak hanya pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU