Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Hukum | 30 Oktober 2023, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station atau BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Irwan Hermawan, memutuskan, satu menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian Irwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebear Rp7 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ucap jaksa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Jalani Sidang Tuntutan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV