12 Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Mentan Legal, Punya Syahrul Yasin Limpo untuk Olahraga
Hukum | 30 Oktober 2023, 12:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil penyelidikan 12 unit senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.
Menurut Djuhandhani, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, belasan senjata api tersebut merupakan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah Diperiksa Dewas KPK soal Pertemuannya dengan Firli Bahuri
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, seluruh senjata di rumah Syahrul Yasin Limpo memiliki surat resmi kepemilikan.
Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo. Dari 12 senjata api tersebut, beberapa di antaranya berstatus senjata hibah dan dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada, bukti hibahnya ada,” ujarnya.
Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.
Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Bukti Firli Bahuri Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo Kuat Sekali
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV