> >

Tidak Padankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023, Apa Konsekuensinya?

Humaniora | 29 Oktober 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsekuensi tidak memadankan NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023.  (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau agar wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hal ini dilakukan agar pada 1 Januari 2024 nanti, NIK dapat digunakan sebagai NPWP secara menyeluruh.

Untuk itu, wajib pajak diberikan waktu hingga akhir tahun.

Per Jumat (20/10/2023), sebanyak 82,41 persen NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau sekitar 59,03 juta.

Jika lupa tidak memadankan NIK dan NPWP setelah 31 Desember 2023, apa yang akan terjadi?

Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Pribadi Secara Online via Laptop atau HP di ereg.pajak.go.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

Dwi mengungkapkan, wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi, Selasa (24/10/2023).

Senada dengan Dwi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan per 1 Januari 2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com, Kontan


TERBARU