Denny Indrayana Berharap MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sebelum 8 November 2023
Hukum | 27 Oktober 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Anwar Usman bisa digelar sebelum 8 November 2023.
Dengan begitu dapat membuka peluang batalnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Demikian Denny Indrayana yang menjadi bagian dari pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Anwar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).
“Meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU. Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023,” jelas Denny Indrayana.
Baca Juga: Mentan Amran Minta Ada Pegawai KPK Ditempatkan di Kementan: Awasi Jalannya Pembangunan Pertanian
“Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90 yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman.”
Denny menuturkan putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024. Karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan nomor 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu.
“Di berbagai kesempatan saya jelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya, bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” jelas Denny.
Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV