> >

Mantan Penyidik KPK: Firli Jangan Main Diksi Corruptor Fight Back , Pemerasan Adalah Tindak Pidana

Hukum | 26 Oktober 2023, 15:52 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta berhenti mempermainkan diksi “Corruptor Fight Back” alias serangan balik koruptor.

Pernyataan itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57 Praswad Nugraha dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Kamis (26/10/2023).

“Firli jangan coba-coba mempermainkan Diksi “Corruptor Fight Back”, ini sama sekali bukan. Pemerasan SYL adalah Tindak Pidana di dalam Tindak Pidana,” tegas Praswad.

Menurut Praswad, Firli harusnya segera mengundurkan diri buntut penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya.

Baca Juga: Siang Ini 16 Guru Besar Hukum Tata Negara akan Laporkan Ketua MK Anwar Usman Dugaan Pelanggaran Etik

Dengan begitu, Firli Bahuri tidak lagi menjadi beban bagi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi,” kata Praswad.

Praswad menyampaikan sikap Firli Bahuri yang mengulur-ulur waktu untuk mundur dari jabatan memperburuk citra KPK secara kelembagaan.

“Semakin mengulur-ulur waktu, semakin berat beban KPK secara kelembagaan,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Dudung Diisukan Jadi Kepala BIN: Saya Tegak Lurus kepada Bapak Presiden

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU