> >

KPK Setor Uang Rampasan dari Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Senilai Rp12,3 Miliar

Hukum | 26 Oktober 2023, 06:00 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan uang sebanyak Rp12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Diketahui, Rahmat Effendi terjerat perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Sempat Pesimis dan Katakan Bisa Diatur, Kini Mahfud Sebut MKMK Kredibel

Ali Fikri menjelaskan, sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.

Uang tunai tersebut, kata dia, disita lalu dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk terpidana M. Syahrir, Ali menuturkan, juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar. Uang miliaran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU