> >

Putusan Bersifat Final, Mahfud Tak Berharap Banyak dengan Sidang Etik Mahkamah Kehormatan MK

Hukum | 24 Oktober 2023, 08:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbentuk setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Ada tiga nama yang ditetetapkan sebagai Majelis Kehormatan MK, yakni mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

Menkopolhukam Mahfud MD tidak berharap banyak dalam persidangan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Sebab kadangkala tokoh yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa direkayasa juga. 

Di sisi lain putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat lantaran di MK tidak ada upaya hukum lanjutan.

Menurut Mahfud yang juga mantan ketua MK, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut.

Salah satunya hakim yang memutuskan perkara memiliki keterkaitan ikatan keluarga. 

Baca Juga: MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota

Namun dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan MK untuk mendalami adanya keterikatan hubungan hakim dengan perkara yang diputuskan. 

"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU