Putusan Bersifat Final, Mahfud Tak Berharap Banyak dengan Sidang Etik Mahkamah Kehormatan MK
Hukum | 24 Oktober 2023, 08:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbentuk setelah adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ada tiga nama yang ditetetapkan sebagai Majelis Kehormatan MK, yakni mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.
Menkopolhukam Mahfud MD tidak berharap banyak dalam persidangan dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Sebab kadangkala tokoh yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa direkayasa juga.
Di sisi lain putusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat lantaran di MK tidak ada upaya hukum lanjutan.
Menurut Mahfud yang juga mantan ketua MK, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut.
Salah satunya hakim yang memutuskan perkara memiliki keterkaitan ikatan keluarga.
Baca Juga: MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota
Namun dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan MK untuk mendalami adanya keterikatan hubungan hakim dengan perkara yang diputuskan.
"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV