> >

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Hukum | 23 Oktober 2023, 12:10 WIB
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Senin (23/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 70 tahun.

Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Di mana dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Para pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan Rio Saputro dkk. tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon, untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Baca Juga: Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Anwar menyebut, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi, Suhartoyo.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU