> >

Presiden Jokowi Tegaskan Dukung Semua Capres dan Cawapres yang Maju Pilpres 2024

Rumah pemilu | 22 Oktober 2023, 09:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, dan ini untuk dibawa Pak Prabowo dalam pertemuan forum ketua umum partai," kata Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Airlangga mengungkapkan, keputusan tersebut dirapatkan pihaknya bersama para ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dari berbagai daerah pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Resmi, Golkar Usung Gibran jadi Bakal Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU