Pakar Hukum Sebut Ada Indikasi Firli Bahuri Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan kepada SYL
Hukum | 20 Oktober 2023, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengatakan ada indikasi Ketua KPK Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jamin Ginting mengatakan demikian menanggapi pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui, Kombes Ade Safri memilih menggunakan inisial FB untuk menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dalam memberikan pernyataannya kepada media.
Baca Juga: Pakar Hukum: Polda Metro Jaya Berhak Jemput Paksa Firli Bahuri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL
Hal itulah yang disoroti oleh Jamin Ginting. Jamin menilai penggunaan inisial kepada seseorang sebetulnya hanya untuk tersangka.
“Hal yang perlu kita perhatikan di sini adanya tadi penyebutan inisial. Kalau saya mengindikasikan kalau inisial itu hanya untuk tersangka ya, atau kemungkinan akan jadi tersangka,” kata Jamin Ginting dalam program Kompas Petang yang disiarkan di Kompas TV pada Jumat (20/10/2023).
Menurut Jamin, polisi semestinya menyebut nama Firli Bahuri secara utuh saja jika memang statusnya sebagai saksi. Tak perlu pakai inisial.
“Jadi, kalau saksi enggak perlu disebutkan sebagai inisial. Saya agak aneh juga tadi kenapa disebutkan saksi FB,” tutur Jamin Ginting.
“Kalau saksi sebut saja namanya. Nah, ini ada indikasi ke arah sana (tersangka) sepertinya.”
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV