Banding Ditolak Mario Dandy Tetap Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Kasasi
Hukum | 19 Oktober 2023, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dengan ditolaknya banding ini, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy dan lima tahun terhadap Shane Lukas.
Selain itu, ditolaknya banding ini Mario harus membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.
Adapun sebelumnya JPU meminta hakim PN Jaksel agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang putusan banding menyatakan, tidak ada alasan lainnya untuk melemahkan keputusan a quo PN Jaksel sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
"Pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil oleh majelis hakim tingkat banding telah memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297 Tanggal 7 September 2023 tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan," ujar Hakim Tony Pribadi di PT DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dalam sidang banding yang digelar hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir.
Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga dan Shane Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya Happy Sihombing.
Andreas menyatakan, dalam putusan ini Hakim Tinggi PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap kliennya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV