Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun
Hukum | 19 Oktober 2023, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, atas kasus tindak pidana korupsi.
Lukas Enembe disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Adapun tindak pidana itu dilakukan Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.
Baca Juga: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV