> >

Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum | 19 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan berat terencana terhadap Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dengan Banding, Ini Respons Keluarga David Ozora

Dalam sidang banding yang digelar hari ini, terdakwa Mario Dandy tampak tidak hadir. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

Mario Dandy sebelumnya divonis hakim selama 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Dalam putusannya, Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU