> >

Jokowi Restui Mahfud MD Jadi Bacawapres Ganjar dan Beri Izin Cuti untuk Daftar ke KPU

Rumah pemilu | 18 Oktober 2023, 21:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permohonan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo.  (Sumber: Tim Humas DPP PDIP. )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permohonan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan Mahfud melalui surat yang dilayangkan pada Rabu (18/10/2023) sore.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Jokowi telah menyetujui surat permohonan dari Mahfud.

"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yg disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore," kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10). 

"Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," jelasnya.

Selain restu menjadi bacawapres, Jokowi pun memberikan persetujuan soal izin cuti Mahfud untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada hari pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum dam Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024," jelasnya. 

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pencalonan Mahfud sebagai Cawapres Ganjar Pertebal Suara di Jawa Timur

Adapun kata dia, persetujuan Jokowi tersebut merujuk pada Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, sesuai arahan Kepala Negara, surat persetujuan dari Presiden telah diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU