Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media
Hukum | 18 Oktober 2023, 09:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan upayanya menjadi saksi ahli akan sia-sia jika Ketua KPK Firli Bahuri tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Karena itu, ia mendesak polisi untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut Situmorang pun meminta kepada penyidik kepolisian agar kasus dugaan pemerasan tersebut dapat diusut secara tuntas.
"Ya kalau saya kemari (Firli) enggak ditersangkain sia-sia. Mending saya di rumah saja ngomong sama media,” kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
“Kita berharap itu harus ditindaklanjuti, kelihatannya sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu dilanjutkan. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari.”
Saut Situmorang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik Polda Metro Jaya menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.
Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV