> >

Seharusnya Legislative Review Syarat Capres Cawapres, Saldi Isra Cemas MK Jebak Diri Sendiri

Hukum | 17 Oktober 2023, 14:38 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak keputusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres, Senin (16/10/2023) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat atau dissenting opinion pada putusan gugatan usia calon presiden-wakil presiden, menyebut seharusnya dilakukan legislatif review pada perkara itu.

Hal itu disampaikan Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ia berpendapat, pembentuk undang-undang secara eksplisit menyampaikan dan memiliki keinginan yang serupa dengan para pemohon, sehingga perubahan atau penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislatif review.

Baca Juga: Saldi Isra Akui Merasa Aneh dengan Putusan MK: Berubah Pendirian dan Sikap dalam Sekelebat!

“Perubahan atau penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislatif review, dengan cara merevisi undang-undang yang dimohonkan oleh para pemohon, bukan justru melempar bola panas ini ke mahkamah,” bebernya.

Sayangnya, lanjut Saldi, MK justru mengambil alih dan menjadikan hal sesederhana itu sebagai beban politik.

“Sayang, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat open legal policy-nya ini justru diambil alih dan dijadikan beban politik mahkamah untuk memutusnya.”

Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, ia mengaku sangat cemas dan khawatir Mahkamah Konstitusi jutru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik.

“Saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah Konstitusi jutru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions,” tegasnya.

“Yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik kepada mahkamah, quo vadis Mahkamah Konstitusi.”

Dalam penjelasannya, Saldi menyatakan bahwa sejak generasi pertama MK memosisikan in casu persyaratan usia sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang legal policy atau open legal policy.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU