> >

Gerindra Beberkan 3 Hal Agar Gibran Bisa Diusung sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 17 Oktober 2023, 09:42 WIB
Baliho berukuran besar bergambar wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Kompas.com/Nansianus Taris)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membeberkan tiga hal untuk dapat mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawarpes tuh ada tiga,” jelasnya, dikutip Tribunnews.com

Pertama, kata dia, jika regulasi memungkinkan. Kedua, jika Prabowo dan ketua umum partai anggota koalisi menyetujui, dan ketiga, jika Gibran berkenan.

Baca Juga: Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran!

"Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui."

"Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," lanjut Habiburokhman.

Sebelumnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.

MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Hal itu, kata dia, tentu akan menjadi pertimbangan bagi Prabowo maupun ketua umum partai politik anggota koalisi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU