> >

Profil Almas Tsaqibbirru dan Alasan Ajukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Hukum | 17 Oktober 2023, 08:13 WIB
Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres ke MK, mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dan intervensi. (Sumber: Tribunsolo.com)

KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru,  mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Solo, tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam gugatannya, Almas memohon agar  batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta, dari penelusuran Tribunnews.com:

Pemuda berusia 23 tahun ini memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A, lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000, dan tinggal di Jebres, Solo.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU