MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda
Hukum | 16 Oktober 2023, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres-cawapres.
Perkara yang dibacakan putusannya nomor 51/PUU-XXI/2023. Dalam permohohannya, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.
Sebagai informasi, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Menurut agenda, selain perkara yang diajukan Partai Garuda, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar hari ini, MK juga telah menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV