> >

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda

Hukum | 16 Oktober 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi suasana sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. MK menolak guagatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres-cawapres.

Perkara yang dibacakan putusannya nomor 51/PUU-XXI/2023. Dalam permohohannya, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.

Sebagai informasi, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan Partai Garuda, perkara yang dibacakan putusannya adalah  Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar hari ini, MK juga telah menolak  gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU