> >

Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan soal Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

Hukum | 16 Oktober 2023, 10:46 WIB
Foto Arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres hari ini. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyebut sidang putusan tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Selain Anwar Usman, Fajar menyebut sembilan hakim konstitusi juga turut hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Sidang, lanjut dia akan digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. 

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya, dikutip dari Antara.

Profil Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan masa jabatan kedua tahun 2023-2028. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

Dikutip dari laman resmi MK,  Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut.

Anwar kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.

Gelar S2 Anwar raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001. Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.

Baca Juga: PDIP Larang Kader dan Simpatisan Demo ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer.

Karier di bidang hukum baru Anwar mulai pada tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.

Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim pengadilan negeri Bogor pada 1985.

Karier Anwar di bidang hukum terus berkembang hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Pada tahun 2011, Anwar secara resmi diangkat sebagai Hakim Konstitusi menggantikan H. M. Arsyad Sanusi. Kala itu, Usman mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta.

Pada 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. Periode selanjutnya yakni 2016-2018, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK.

Kemudian pada 2 April 2018, melalui rapat pleno MK, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK untuk pertama kalinya. Ia menggantikan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat.

Selain sebagai Ketua MK, Usman Anwar diketahui merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo. Ia menikahi kakak Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022. 

Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Jokowi tersebut.

Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Kenali 9 Hakimnya Termasuk Ipar Jokowi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU