> >

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Kenali 9 Hakimnya Termasuk Ipar Jokowi

Hukum | 16 Oktober 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10).   (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10).

Melansir dari laman resmi MK, rencananya pembacaan putusan atas gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman mkri.id, Senin.

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya, mengatakan 9 hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini.

"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.

Adapun 9 hakim MK yang disebut bakal hadir dalam sidang putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres hari ini, yakni:

1. Anwar Usman. 

Anwar saat ini menduduki posisi sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 itu sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK ke-5. Anwar Usman memulai karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. 

Sosok Anwar sebagai Ketua MK sempat menimbulkan kontroversi, mengingat statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar Usman menikahi Idayati, adik dari Presiden Jokowi. Pernikahan Anwar-Idayati dilangsungkan  di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 2022 silam. 

Sejumlah pihak sempat khawatir adanya konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

2. Saldi Isra

Saldi Isra menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017. Dia menjadi hakim di MK untuk menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi. 

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 lalu. 

Selain Saldi, terdapat nama Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.

Akan tetapi Jokowi lebih memilih Saldi dan kemudian melantiknya pada 11 April 2017 di Istana Negara.

Saldi Isra saat ini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 mendampingi Anwar Usman.

Baca Juga: Analisis Pengaruh Putusan MK ke Bacawapres Ganjar dan Prabowo, Pengamat Singgung Soal Pecah Suara

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013 lalu.

Kala itu, Arief Hidayat menggantikan posisi Mahfud MD.

Dua tahun berselang, Arief Hidayat menjadi ketua MK periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya.

4. Wahiduddin Adams

Wahiduddin Adams menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU