Besok, MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, 9 Hakim Disebut Hadir
Hukum | 15 Oktober 2023, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) besok, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.tv di situs resmi MK, sidang Pengucapan Putusan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35, ada juga yang meminta agar usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
Kemudian, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan Pemerintah
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Tatanegara Soal MK 'Mahkamah Keluarga': Saya Khawatir Sistemnya Rusak
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV