> >

Polda Metro Jaya Gandeng KPK Usut Kasus Pemerasan Pimpinan

Hukum | 14 Oktober 2023, 17:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat untuk bekerja sama dengan KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pimpinan KPK. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan surat berisi supervisi atau kerja sama itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan ditujukan ke pimpinan KPK. 

Kombes Ade Safri menyatakan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ini, Ditreskrimsus telah dibantu oleh tim dari Dit Tipokor Bareskrim. Dengan adanya KPK maka penanganan kasus pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ini bisa menjadi lebih transparan.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam, dikutip dari laporan tim jurrnalis KompasTV.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Bahuri Bungkam dan Hindari Wartawan soal Pemerasan SYL

Kombes Ade Safri menjelaskan saat ini kasus dugaan tindak pidana dan pemerasan pimpinan KPK ini sudah masuk ke tahap penyidikan. 

Pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ujar mantan Kapolrestabes Surakarta itu.

Adapun dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU