> >

KPU: Parpol Baru Tak Bisa Sumbang Dana ke Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 12 Oktober 2023, 23:35 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, partai politik (parpol) baru peserta Pemilu 2024 tak bisa menyumbangkan dana kepada bakal capres dan cawapres yang akan berlaga di pesta demokrasi nanti. 

Hasyim menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

Nantinya, bila ada ketua umum (ketum) parpol baru yang ingin menyumbang dana mereka terdaftar sebagai perseorangan. 

Baca Juga: Pengamat: Parpol yang Usung Cawapres Tak Penuhi Syarat Ciptakan Spekulasi, Seolah Tahu Ending di MK

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye paslon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Selain itu, kata Hasyim, ada konsekuensi lain yang harus diterima parpol baru, yakni logo partainya tak akan tercantum di surat suara pilpres. Mereka hanya terdaftar sebagai partai pengusung bukan parpol pengusung.

"Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara pemilu presiden," katanya.

Seperti diketahui, ada empat parpol baru yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini 3 Poin Penting yang Dibahas KPU dan 17 Parpol

KPU membuka pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai dari 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU