Pengamat: MK Lakukan Pelemahan Demokrasi jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-cawapres
Politik | 12 Oktober 2023, 12:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi dinilai melakukan pelemahan demokrasi jika mengabulkan gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).
“Yang terjadi ketika gugatan tersebut dikabulkan, ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi, karena apa, karena yang jadi persoalan, kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri The guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas,” ucap Airlangga.
“Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang sedang berlangsung. Ketika MK kemudian MK mengabulkan tuntutan tersebut, MK mengalami persoalan terkait dengan conflik of interest, kemudian MK tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang kemudian menjaga imparsialitas.”
Baca Juga: Pengamat: Kredibilitas MK di Tengah Pusaran Politisasi Yudisial
Pada akhirnya, kata Airlangga, MK akan dianggap sebagai instrumen dari pertarungan politik dan kekuasaan. Di sisi lain, pihak yang diuntungkan dalam hal ini juga akan mengalami pelemahan marwah.
“Artinya bisa jadi di permukaan dalam kalkulasi politik seakan akan menguntungkan, tetapi kemudian dalam sorotan publik yang lebih luas, itu justru akan merugikan integritas dan etik dari masing-masing pihak. Baik dari MK sebagai lembaga yudikatif ataupun sebagai pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata Airlangga.
“Karena kemudian dengan serta-merta publik akan mengkritisi bahwa lembaga yudikatif dan konstitusi kita, bisa dengan mudah dijadikan sebagai instrumen dan perangkat politik yang menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.”
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023).
Baca Juga: Bivitri: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Itu Skenario Terburuk Demokrasi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV