> >

Bivitri: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Itu Skenario Terburuk Demokrasi

Politik | 12 Oktober 2023, 10:45 WIB
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi skenario terburuk dalam kacamata demokrasi, jika mengabulkan gugatan soal batas usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Demikian Bivitri Susanti mengatakan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).

“Skenario yang terburuk dalam kacamata demokrasi adalah MK akan langsung memutus dikabulkan atau yang lainnya yang sifatnya menguntungkan pemohon dan kemudian ia akan mengatakan langsung berlaku saat itu juga,” ucap Bivitri.

“Artinya itu tidak perlu lagi ada proses di DPR, jadi bisa langsung diterapkan dan para politisi, terutama elit politik partai-partai politik bisa langsung membuat skenario, supaya orang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi pasangan cawapres untuk didaftarkan 3 hari kemudian, itu langsung.”

Baca Juga: Bivitri: MK Mungkin Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Polanya Sudah Tak Sesuai Teori

Dalam dialog, jurnalis KompasTV Adisti Larasati mengonfirmasi kepada Bivitri apakah mungkin MK mengabulkan gugatan soal batas usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Bivitri dengan gamblang menyatakan kemungkinan tersebut sangat mungkin dilakukan oleh MK.

“Mungkin terjadi, kita benar-benar tergantung pada Mahkamah Konstitusi di titik ini, makanya saya kira ini penting sekali mengingatkan MK betapa krusialnya ini untuk demokrasi Indonesia ke depannya,” ujar Bivitri.

Apalagi jika mengacu pada sejarah, kata Bivitri, MK tercatat sudah 7 kali menolak gugatan soal batasan umur capres-cawapres.

“Sudah tujuh putusan yang terkait batas usia mereka juga selalu konsisten bilang, oh batas usia itu bukan itu konstitusional, jadi harus diselesaikannya melalui pembentukan undang-undang,” jelas Bivitri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU