> >

Ketua KPU Sebut PKPU soal Batasan Usia Capres Cawapres Masih Bisa Diubah

Rumah pemilu | 11 Oktober 2023, 22:42 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan usia capres dan cawapres masih bisa diubah. 

Hal ini menanggapi gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mendatang. 

"Masih cukup (syarat batasan usia capres-cawapres diubah), masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (11/10/2023). 

Baca Juga: Uji Materiil Syarat Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, 16 Oktober Diputus MK

Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres resmi dibuka pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada 25 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, waktu perbaikan peraturan itu masih dapat dilakukan.

Meski begitu, Hasim menyebut ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun dan itu sudah resmi digunakan.

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," ujarnya.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU