> >

Resmi, KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hukum | 11 Oktober 2023, 19:54 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan SYL, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengumuman penetapan SYL sebagai tersangka tersebut dilaksanakan Rabu (11/10/2023) malam oleh salah satu Pimpinan KPK Johanis Tanak.

Johanis menyebut, pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

“Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI,” bebernya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Sebut Ketua KPK Perlu Mundur, Peneliti PUKAT UGM Contohkan yang Dilakukan SYL

Setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka.

“Satu, SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, kedua KS, Sekretaris Jenderal Kementan RI, dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” bebernya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengumumkan tersangka setelah proses penyidikan dinilai cukup.

“Kami mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyidikan cukup dan kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu sama dengan penanganan perkara lainnya di KPK, karena ada proses-proses yang harus dilaksanakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU