> >

Kapan Anies-Cak Imin Daftar jadi Bakal Capres-Cawapres ke KPU?

Rumah pemilu | 11 Oktober 2023, 07:55 WIB
Bacapres-bacawapres Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) berjabat tangan dalam konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (11/9/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku akan melakukan pendaftaran sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangannya, yaitu Anies Baswedan pada 19 Oktober 2023 mendatang. 

Adapun, pendaftaran itu akan diikuti dengan jajaran partai pendukung.

Anies dan Cak Imin saat ini tercatat didukung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PKB yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. 

Baca Juga: Anies-Cak Imin Kunjungi Ponpes di Kabupaten Malang, Temui Kyai dan Santri

"19 Oktober pagi kita akan mendaftarkan. Didukung tiga partai utama, PKB, NasDem dan PKS," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (10/10/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Ia berharap KPU bisa objektif sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi nanti. 

"Kita doakan KPU akan objektif. Kita akan berangkat dari PKB sekitar 8 pagi. Diawali perjalanan dwitunggal dari rumah masing masing, ke PKB, datang ke PKS, lalu ke NasDem. Dari NasDem ke KPU sekitar 1,5 km," ujarnya. 

Seperti diketahui, tepat sepekan ke depan KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres dimulai dari 19 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. 

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku sudah melakukan pendaftaran secara online untuk mengurus SKCK sejak satu pekan yang lalu.

Namun karena diperuntukan mendaftar sebagai bakal Calon Presiden di Pilpres 2024, Anies mengaku didata ulang lagi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU