Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Polisi Keluarkan Sprindik Dugaan Gratifikasi
Hukum | 7 Oktober 2023, 19:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.
Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut.
Untuk membuat kasus ini menjadi terang, dalam tahap penyidikan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
"Tindakan penyidikan yang nanti akan dilakukan penyidik adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka," ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga: Kasus Pemerasan Mentan Naik Penyidikan, Mantan Penyidik KPK: Berarti Bukti-Bukti Sudah Kuat
Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Pihak-pihak tersebut dugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar mantan Kapolresta Surakarta itu, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV