KPK Cegah 9 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ada Keluarga Syahrul hingga Pejabat
Hukum | 6 Oktober 2023, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terdiri dari tersangka dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung mulai Oktober 2023 hingga April 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Permohonan pencegahan sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi TPPU dari Analisis Transaksi Keuangan Mentan Syahrul
Sembilan orang yang dicegah ke luar negeri ada nama Syhrul Yasin Limpo dan keluarga, para pejabat Kementan.
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV