> >

Todung: KPK Harusnya Ciduk Mentan Syahrul Saat Turun dari Pesawat karena Dia Sudah Tersangka

Hukum | 6 Oktober 2023, 08:55 WIB
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis saat dialog di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung tangkap tangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sepulang kunjungan kerja dari luar negeri jika memiliki alat bukti kuat terkait dugaan korupsi yang disangkakan.

Apalagi, menurut praktisi hukum Todung Mulya Lubis surat pemberitahuan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.

“Kalau KPK juga sudah tanggal 26 September seperti yang dikatakan tadi, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, seharusnya ketika dia turun dari pesawat dia sudah terciduk oleh KPK, karena dia sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah punya alat bukti,” ucap Todung Mulya Lubis di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (5/10/2023) malam.

Faktanya kemarin, Mentan Syarul Yasin Limpo sepulang dari kunjungan ke luar negeri justru menemui Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan perihal dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Syahrul Yasin Limpo hingga Reshuffle Kabinet: Coba Dikontak!

Selain itu, Syarul Yasin Limpo juga menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk memberikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian.

“Ini bukti KPK itu sebetulnya semakin kehilangan soliditasnya, semakin kehilangan kekompakan semakin tidak punya gigi dan semakin banyak masalah KPK,” ucap Todung.

“Jadi pelemahan KPK yang dilakukan oleh pihak DPR dan pemerintah sebetulnya itu adalah satu hal yang sangat merugikan perjuangan kita memberantas korupsi, inilah hasilnya.”

Sehingga bagi Todung, situasi yang terjadi di tubuh KPK saat ini adalah ada semacam obstruction of justice (penghalangan keadilan).

“Karena kan sudah ada surat yang diedarkan sebetulnya (surat penetapan tersangka Mentan Syarul Limpo) dan Menko Polhukam Mahfud sendiri sudah mengatakan, bahwa dia tahu Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ucap Todung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU