Mantan Penyidik KPK: Ada Petunjuk Kuat Perilaku Tidak Biasa dalam Dugaan Korupsi Kementan
Hukum | 6 Oktober 2023, 08:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha sebut terdapat petunjuk kuat adanya perilaku tidak biasa (uncommon behaviour) dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK.
Hal tersebut terjadi pada tahap tindak lanjut pasca ekspose perkara yang ditingkatkan ke level penyidikan.
Demikian Praswad Nugraha merespons dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK.
“Salah satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ucap Praswad Nugraha yang juga Ketua IM57+ Institute, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Mahfud soal Pertemuan dengan Megawati: Nggak Pernah Bicara Cawapres
Normalnya, kata Praswad, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu sesegera mungkin dan langsung pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi. Untuk kemudian statusnya dinaikkannya sebagai tersangka pada suatu proses penyidikan.
“Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasaan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik,” ujar Praswad.
Terlebih tersiar kabar bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK.
“Perlu menjadi perhatian publik juga bahwa sampai dengan hari ini KPK tidak mengumumkan secara resmi siapa sebenarnya yang menjadi tersangka pada penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Praswad.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Syahrul Yasin Limpo hingga Reshuffle Kabinet: Coba Dikontak!
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV