> >

Bawaslu: Masa Reses Tak Boleh Dijadikan Ruang untuk Kampanye

Rumah pemilu | 4 Oktober 2023, 15:59 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi mengingatkan kepada seluruh anggota DPR atau DPRD di seluruh wilayah Indonesia agar tak menjadikan masa reses sebagai kampanye menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu  (4/10/2023).

Baca Juga: 253 Warga Keracunan Nasi Reses DPRD Cimahi, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Puadi juga mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” katanya.

Ia menjelaskan, ASN itu tidak boleh terlibat dalam agenda politik praktis di pesta demokrasi nanti.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” kata Puadi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. 

Dengan demikian, DPR RI akan memasuki masa reses mulai tanggal 4 Oktober hingga 30 Oktober 2023. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU