KPK Umumkan Kepatuhan LHKPN Anggota Dewan
Berita kompas tv | 8 April 2019, 20:00 WIBKomisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon legislatif.
Empat komisioner KPU yang mendatangi KPK ialah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid, Evi Novida Ginting, dan Ilham Saputra. Tujuan para komisioner KPU ialah untuk mengetahui data LHKPN para calon legislatif.
Sesuai peraturan KPU, para caleg wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. KPK kemudian membuka ruang agar para caleg melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka terpilih.
Kerja sama KPK dan KPU ini merupakan langkah untuk menjaga agar pemilihan umum menghasilkan pemimpin-pemimpin berintegritas.
#LHKPN #KepatuhanLHKPN #KPK
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV