> >

Adakah Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional pada Oktober 2023?

Humaniora | 3 Oktober 2023, 05:40 WIB
Ilustrasi. Apakah ada tanggal merah atau hari libur nasional sepanjang Oktober 2023? (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi sebagian masyarakat Indonesia, tanggal merah atau hari libur nasional adalah momen yang sangat dinantikan.

Hari-hari libur ini memberikan kesempatan untuk bersantai, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga. Namun, apakah ada tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan Oktober 2023?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023, pemerintah telah menetapkan 15 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama sepanjang tahun 2023.

Sayangnya, tidak terdapat tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan Oktober 2023 berdasarkan penetapan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggal Penutupan Pendaftaran dan Syaratnya

Hal yang sama berlaku pula untuk cuti bersama, tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan pada Oktober 2023.

Bagi yang ingin merencanakan liburan atau kegiatan lainnya pada Oktober 2023, ini menjadi informasi penting.

Meskipun Oktober tidak memiliki hari libur nasional, Anda masih dapat melakukan liburan singkat atau kegiatan bersama keluarga atau teman-teman Anda pada akhir pekan.

Untuk memberikan gambaran lebih lengkap, berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional sepanjang tahun 2023 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh

Sisa Tanggal Merah 2023

  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU