> >

Nestapa Pinjol (III): Terjerat Rentenir Online, Bunga Selangit, OJK Bisa Apa?

Peristiwa | 8 Oktober 2023, 10:00 WIB
Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana tanggapan OJK terkait bunga pinjol yang tinggi dan berbagai permasalahannya? (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online (pinjol) telah lama menjadi pisau bermata dua dalam dunia keuangan. Sisi satu menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang terdesak secara ekonomi, sementara sisi lainnya memunculkan kesengsaraan ketika disalahgunakan.

Hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada April 2022 menyoroti fakta yang tidak dapat diabaikan.

Sebanyak 74,4 persen dari responden merasa bahwa pinjol justru menjadi pemicu masalah baru daripada menawarkan solusi (11,9 persen). Sementara 13,7 persen lainnya mengaku tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang fenomena ini.

Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat

Kehadiran pinjol legal pun tidak selalu memberikan jaminan keselamatan. Bahkan dalam ranah yang sah, masalah tetap menjulang seperti bayangan yang mengintai, termasuk bunga pinjaman yang melambung tinggi dan metode penagihan yang mengabaikan prosedur. 

Taktik penagihan ini seringkali melibatkan ancaman dari order fiktif di layanan ojek daring hingga penyebaran data pribadi pengguna tanpa izin.

Lebih menakutkan lagi adalah kisah-kisah yang melibatkan pinjol ilegal, di mana ribuan masyarakat tidak beruntung terjebak dalam perangkap yang merugikan. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 3 Agustus 2023, masih ada 434 entitas pinjol ilegal yang merajalela.

Penawaran pinjol ilegal menjamur di berbagai platform populer, mulai dari Google Play Store hingga jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram. 

Adapun, pinjol ilegal yang sudah terdaftar di OJK per Juli 2023 ada sebanyak 102 perusahaan pinjol, terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan tujuh penyelenggara syariah.

Baca Juga: Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor

Besar Bunga Pinjol

Pertanyaan terpenting yang terus mengganjal adalah besaran bunga pinjol yang sering kali menjadi momok bagi para peminjam.

Sayangnya, regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, tidak menyebutkan secara tegas angka pasti terkait bunga pinjaman yang ditentukan oleh OJK. 

Akibatnya, setiap perusahaan pinjol menentukan suku bunga sesuai kebijakannya sendiri.

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pinjol yang telah disepakati bersama anggotanya memiliki batas maksimal sekitar 0,8 persen per hari atau sekitar 24 persen per bulan. 

Besaran bunga yang cukup menggigit ini sebenarnya tak dapat dihindari, dan AFPI pun menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi besaran tersebut, terutama risiko tinggi yang mereka hadapi, khususnya dalam hal kredit macet.

Baca Juga: Biaya Pinjaman Utang Dinilai Tinggi, AdaKami Sebut Ada Biaya Asuransi dalam Pinjol

Ketika Angka Berbicara

Salah satu perusahaan pinjol yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah AdaKami. Cerita tragis seorang debitur AdaKami yang nekat mengakhiri hidupnya setelah teror dari debt collector (DC) memantik kontroversi besar di media sosial. Selain itu, bunga yang dikenakan oleh AdaKami juga mencuri perhatian.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU